Dasar Hukum Surveilen

Permen ESDM No. 38 Tahun 2018

BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1, angka 25

Surveilen adalah kegiatan pemantauan secara periodik untuk menilai kinerja “lembaga sertifikasi dan pemegang sertifikat”.

BAB II AKREDITASI KETENAGALISTRIKAN
Pasal 4, Ayat 1

Lembaga Sertifikasi, terdiri atas :

  1. Lembaga Inspeksi Teknik Tenaga Listrik
  2. Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah
  3. Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik
  4. Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor
  5. Lembaga Sertifikasi Badan Usaha
  6. Lembaga Sertifikasi Produk
Pasal 74
Ayat 1

Sertifikat Badan Usaha berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang Sertifikat Badan Usaha

Ayat 2 :

Permohonan perpanjanganSebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selain mengacu pada persyaratan dalam pasal 72 dan pasal 73, harus dengan memperhatikan hasil Surveilen selama masa berlaku Sertifikat Badan Usaha sebelumnya.

BAB IV HAK dan KEWAJIBAN
Pasal 90
Ayat 2

Lembaga Sertifikasi Sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f, wajib melakukan Surveilen terhadap pemegang sertifikat sesuai dengan ruang lingkup Akreditasi, lingkup penunjukan atau penugasan.

Ayat 3

Dalam hal pemegang sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan, maka :

  1. Dan seterusnya
  2. Lembaga sertifikasi penunjukan atau penugasan oleh Menteri, wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal untuk mencabut sertifikat yang telah diterbitkan.
Pasal 93

Setiap pemegang Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik dan Sertifikat Badan Usaha, wajib :

  1. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan ruang lingkup sertifikat yang dimiliki;
  2. Menjaga dan mengendalikan keamanan instalasi tenaga listrik dari bahaya terhadap manusia dan makhluk hidup lainnya; dan
  3. Melaporkan setiap kegiatannya melalui sistem informasi secara daring ( sistem on line ) ke Direktur Jenderal.
BAB VI SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 97
Ayat 1

Lembaga Sertifikasi yang melanggar ketentuan dalam pasal 90 dan pasal 91 dan pemegang sertifikat yang melanggar ketentuan dalam pasal 92, dan pasal 93, serta pemegang surat surat persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian yang melanggar ketentuan dalam pasal 94 dikenakan sanksi administratif oleh Direktur Jenderal.

Ayat 2

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :

  1. Teguran tertulis;
  2. Pembekuan kegiatan sementara; dan/atau
  3. Pencabutan Sertifikat Akreditasi, Surat Penunjukan, Surat Penugasan, atau Sertifikat.;
Pasal 101
Ayat 1

Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam pasal 97 ayat (2) huruf a diberikan kepada pemegang sertifikat paling banyak 3 (tiga) kali.

Ayat 2

Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing diberikan paling lama 14 (empat belas) hari kalender.

Ayat 3

Dalam hal pemegang sertifikat yang mendapat sanksi teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum melaksanakan kewajibannya, lembaga sertifikasi akreditasi atau Direktur Jenderal memberikan sanksi adminitrasi berupa pembekuan kegiatan sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 97 ayat (2) huruf b.

Ayat 4

Sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan paling lama 3 (tiga) bulan.

Ayat 5

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 4 (empat) sewaktu waktu dapat dicabut apabila pemegang Sertifikat dalam masa pengenaan sanksi memenuhi kewajibannya